Disdikbud Kutim Ingatkan soal Pungli Penerimaan Siswa Baru: Tak Ada Pungutan Rp1 Pun

Caption: Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Caption: Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Portalborneo.or.id, Kutim – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tak lama lagi dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) pun mengingatkan seluruh panitia penyelenggara PPDB untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan siswa.

“Diharapkan semua sekolah, baik kepada kepala sekolah, komite, ataupun tim penerimaan siswa baru agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi timbulnya pungli atau gratifikasi,” ucap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, PPDB 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.

Berita Lainnya:  Inilah Juara Kejurkab IPSI Kutim Cup 2023

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi. Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Berita Lainnya:  Guru SLB Sangatta Kutai Timur Raih Juara 1 Guru Berprestasi Tingkat Provinsi Kaltim

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Berita Lainnya:  Jalankan Instruksi KPK, DPRD Kutim Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.(Adv/30).

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.