Bawaslu Samarinda Imbau Patuhi Masa Tenang dan Tolak Money Politik

Caption: Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, mengeluarkan imbauan tegas terkait pematuhan masa tenang dalam pemilihan umum.

Abdul Muin menekankan bahwa masa tenang dimulai pada tanggal 11, 12, dan 13, dengan larangan kegiatan terkait pemilihan setelah pukul 12.00 pada tanggal 10. Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Abdul Muin mengingatkan peserta pemilu, khususnya tim kampanye, bahwa pelanggaran terhadap masa tenang dapat berujung pada sanksi pidana yang signifikan.

“Tim kampanye yang melakukan kegiatan remaja di masa tenang akan dihadapi konsekuensi hukum, termasuk penahanan selama kurang lebih 36 bulan dan denda sebesar 48 juta,” tegasnya.

Berita Lainnya:  Ananda Emira Moeis Memimpin Semarak Perayaan Kemerdekaan: Semangat Persatuan dan Inspirasi Bagi Generasi Muda Samarinda

Pernyataan ini mencerminkan seriusnya Bawaslu dalam menjaga aturan dan ketertiban selama proses pemilihan.

Penting juga adalah perhatian Abdul Muin terhadap money politik.

“Ia dengan tegas menyebut bahwa pembagian uang atau materi lainnya merupakan tindak pidana pemilu yang dilarang keras. Peserta pemilu yang terlibat dalam praktik ini akan menghadapi sanksi sesuai undang-undang pemilu,” jelasnya dituang kerjanya.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Bawaslu dalam mencegah korupsi dan praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu.

Dalam ajakannya, Abdul Muin menggandeng partisipasi masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait pemilu, terutama money politik, kepada pihak berwenang. Kerjasama antara Bawaslu dan masyarakat dianggap penting dalam menjaga kehormatan pemilu.

Berita Lainnya:  Pasangan Rudy-Seno Resmi Daftar Cagub dan Cawagub di KPU Kaltim

Abdul Muin berharap bahwa dengan imbauannya ini, seluruh peserta pemilu dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kehormatan pemilu dan mencegah segala bentuk pelanggaran.

Keterlibatan aktif masyarakat dianggap sebagai kunci untuk menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.

Sebagai pemimpin Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengedepankan nilai-nilai integritas dan keadilan.

Ia menegaskan bahwa pemilu yang berkualitas memerlukan keterlibatan semua pihak dan pematuhan terhadap aturan. Dengan harapan yang tinggi, Abdul Muin berpesan agar semua pihak menjaga semangat demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Berita Lainnya:  Sidak Apotek di Samarinda, Pemkot Temukan Obat Sirop Dilarang Kemenkes

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

 

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.