DPRD Daerah Desak Revisi UU ASN, Anggota Dewan Harus Diakui Sebagai Pejabat Negara

Wakil Ketua Pimpinan Dewan Ekti Imanuel (ist)

Wakil Ketua Pimpinan Dewan Ekti Imanuel (ist)

Samarinda – Suara lantang anggota DPRD dari seluruh Indonesia menggema dalam Musyawarah Nasional I ADPSI dan ASDEPSI yang digelar di DPRD Jawa Barat, Selasa (6/5/2025)lalu. Salah satu isu utama yang mencuat adalah desakan agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera mengakomodasi status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyebut pengakuan ini bukan soal prestise, tapi soal kepastian hukum dan peran strategis DPRD dalam pemerintahan daerah.

“Anggota DPRD bekerja mengawasi, membuat kebijakan, dan menyerap aspirasi publik. Status ini harus diperjelas agar selaras dengan tanggung jawab yang diemban,” ujarnya.

Berita Lainnya:  PDI Perjuangan Targetkan Kemenangan 70% di Pilkada 2024 Kalimantan Timur

Isu ini juga disorot dalam paparan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai bahwa fungsi DPRD kerap terkendala oleh regulasi yang belum berpihak. Menurutnya, penguatan posisi hukum DPRD akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan demokrasi lokal.

Selain itu, Munas juga membahas strategi mendorong DPRD lebih adaptif di era digital dan tantangan pasca-pemilu 2024. Para peserta sepakat, kolaborasi lintas daerah dan penguatan kelembagaan adalah kunci menjawab dinamika politik ke depan.

Munas ditutup dengan semangat kolektif, DPRD bukan sekadar pelengkap sistem politik, tapi garda depan demokrasi daerah.

Berita Lainnya:  Langkah Proaktif Andi Harun Atasi Krisis Air Bersih, Borneo Mukti 2 Kota Samarinda

Tim Redaksi (Adv 39/Fr)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.