Samarinda – Di tengah era digital dan meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai perlunya penguatan peran Komisi Informasi Provinsi (KIP) sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di daerah.
Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
“Komisi Informasi harus bisa menjadi garda depan dalam memastikan hak masyarakat untuk tahu. Banyak sengketa informasi yang sebenarnya bisa dicegah jika badan publik lebih terbuka sejak awal,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/5/2025).
Menurut Salehuddin, sejumlah kasus di daerah memperlihatkan masih adanya resistensi dari lembaga pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, proyek strategis, dan layanan dasar.
Ia menyebut bahwa ke depan, Komisi Informasi harus diperkuat secara struktur, kewenangan, dan dukungan anggaran, agar mampu menjalankan tugasnya secara independen dan efektif.
Komisi I pun mendorong sinergi antara KIP, pemerintah daerah, dan DPRD untuk mengembangkan ekosistem keterbukaan informasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan KIP tidak hanya menjadi simbol, tapi betul-betul hadir sebagai solusi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” tegas politisi asal Kutai Kartanegara itu.
Langkah ini sejalan dengan komitmen DPRD Kaltim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di seluruh level pemerintahan.
Tim Redaksi (Adv 57/Fr)

