Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Suardi, memberikan penjelasan terkait proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) setelah selesai melalui tahap verifikasi.
Suardi menjelaskan bahwa saat ini pihak KPU Kaltim telah memasuki tahapan penyusunan DCT. Proses ini adalah kelanjutan dari pendaftaran, di mana sebanyak 789 individu telah mendaftar melalui partai politik untuk menjadi Caleg di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Sebelum memasuki tahap penyusunan DCT, KPU Kaltim telah melewati tahap verifikasi administrasi terhadap calon Caleg. Hasil verifikasi ini mengakibatkan penurunan jumlah calon dari 790 menjadi 789.
“Perubahan ini terjadi pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu, beberapa partai politik lain juga melakukan pergantian komposisi calon, meskipun jumlah pasti pergantian tersebut tidak diungkapkan,” kata Suardi.
Proses penyusunan DCT sendiri telah dimulai pada tanggal 24 Oktober dan dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 2 November. Suardi menjelaskan bahwa KPU Kaltim telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan DCT pada tanggal 28 Oktober untuk membahas proses ini lebih lanjut.
Setelah tahapan penyusunan DCT selesai, langkah selanjutnya adalah Penetapan DCT, yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 3 November. Pengumuman DCT akan menyusul satu hari setelah penetapan, yaitu pada tanggal 4 November.
Suardi menegaskan bahwa pihak KPU Kaltim berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan integritas, menjaga keabsahan, dan memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan yang akan datang. Dengan demikian, masyarakat Kaltim akan segera mengetahui siapa-siapa saja Caleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif mendatang.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id.