Portalborneo.id, SAMARINDA — Menutup tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota Samarinda kembali menggeber stimulus untuk warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi digulirkan. Potongannya bukan main—hingga 50 persen—berlaku sepanjang 1–31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut kebijakan ini sebagai langkah “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui”: meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pendapatan daerah di penghujung tahun.
“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini,” ujar Cahya.
Program ini mencakup dua kategori: transaksi jual beli dan non-jual beli seperti hibah atau waris. Besaran potongan mengikuti Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Berikut skemanya:
Skema Diskon BPHTB 2025
Transaksi Jual Beli
•NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%
•NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
•NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Non Jual Beli (Hibah, Waris, dan lainnya)
•NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
•NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
•NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Cahya menegaskan program ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang terkait program PTSL.
Selain melapangkan biaya administrasi, Pemkot berharap insentif ini menggerakkan kembali dinamika sektor properti yang biasanya menghangat di akhir tahun.
“Kami ingin kebijakan ini berdampak luas, baik bagi masyarakat yang sedang mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” kata Cahya.
Untuk memudahkan warga, Bapenda Samarinda membuka seluruh kanal informasi—website, media sosial, hingga layanan WhatsApp—bagi yang ingin menghitung estimasi BPHTB sebelum mengurus pembayaran.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya sampai 31 Desember. Jangan tunggu tahun depan,” tutupnya.

