Portalborneo.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah menelusuri dugaan persoalan dalam pengelolaan aset daerah terkait pembangunan perumahan Korpri di kawasan Samarinda Seberang. Lahan yang berada di wilayah Sungai Keledang itu menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaannya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan penelusuran dilakukan secara hati-hati dengan tahap awal bersifat tertutup guna mengumpulkan bukti dan fakta.
Ia menyebut langkah tersebut juga sejalan dengan upaya penguatan tata kelola aset daerah yang didorong melalui program monitoring dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena ini berkaitan dengan aset pemerintah kota, kami harus memastikan seluruh fakta dan bukti terkumpul terlebih dahulu agar persoalannya bisa terang,” kata Andi Harun.
Pemerintah kota tercatat memiliki lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Lahan tersebut dibeli dalam dua tahap, yakni sekitar 8,5 hektare pada 2006 dan sekitar 4,2 hektare pada 2007.
Pada 2009, pemerintah kota menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penerima rumah di kawasan tersebut. Awalnya terdapat 58 nama yang ditetapkan, kemudian direvisi menjadi 115 penerima.
Namun dalam penelusuran terbaru, pemerintah kota menemukan adanya perubahan dalam daftar penerima.
Beberapa nama PNS yang tercantum dalam surat keputusan tersebut diduga diganti dengan nama lain yang bukan PNS.
“Padahal surat keputusan itu jelas ditujukan untuk PNS,” ujar Andi Harun.
Selain itu, jumlah rumah yang dibangun disebut tidak sesuai dengan ketentuan awal. Dari yang seharusnya 115 unit, pembangunan berkembang menjadi sekitar 171 unit.
Menurut Andi Harun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang pada saat itu bekerja sama dengan pemerintah kota sebagai kontraktor.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa dibangun sampai 171 unit, sementara surat keputusan wali kota hanya 115 unit. Bahkan ada rumah yang sudah memiliki sertifikat tanpa sepengetahuan pemerintah kota,” katanya.
Temuan sementara juga menunjukkan para PNS yang ditunjuk sebagai penerima rumah diminta membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak pelaksana proyek.
Sementara dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018 disebutkan bahwa para PNS tersebut hanya berhak atas bangunan rumah, bukan atas tanahnya.
Pemerintah kota menilai situasi ini menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang cukup kompleks, termasuk kemungkinan kerugian negara.
Jika dihitung secara kasar dengan nilai sekitar Rp200 juta per kapling untuk sekitar 171 unit, potensi nilai yang dipersoalkan bisa mencapai sekitar Rp34 miliar.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, pemerintah kota menugaskan camat dan lurah setempat melakukan pendataan langsung dari rumah ke rumah di kawasan tersebut.
Hasil inventarisasi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya.
Andi Harun mengatakan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Penyelidikan saat ini dilakukan oleh kejaksaan, sementara koordinasi juga dilakukan dengan KPK.
Ia menegaskan prioritas pemerintah kota adalah memastikan aset tersebut tetap berada dalam penguasaan Pemkot Samarinda sebelum diputuskan langkah lanjutan terkait pemanfaatannya.
“Yang terpenting aset ini tetap berada dalam penguasaan pemerintah kota. Setelah persoalannya jelas, baru kita tentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Selain kasus perumahan Korpri, Andi Harun juga mengungkapkan adanya persoalan lain terkait pengadaan lahan pemerintah pada masa lalu yang saat ini sedang ditelusuri.
Salah satunya adalah transaksi pembelian lahan sekitar 140 hektare yang secara administrasi memiliki akta jual beli, namun dalam penelusuran di lapangan tanah tersebut diduga tidak ditemukan.
Pemerintah kota menyatakan akan terus membenahi tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

