Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Berstatus Terpidana Mati

Ferdy Sambo

Foto: Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan tetap berstatus sebagai terpidana mati. (Kompas.com)

Portalborneo.or.id – Ferdy Sambo dipastikan tetap berstatus sebagai terpidana mati, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Sidang putusan banding digelar Rabu (12/4/2023), tanpa dihadiri Ferdy Sambo secara langsung di ruang sidang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dikutip dari Kompas.com.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:  113 Anggota PDI Perjuangan Kaltim Gelar Pendidikan Kader Tingkat Madya

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Berita Lainnya:  Kongres GMKI ke-XXXIX Resmi Dibuka di Samarinda, Babak Jawab Tantangan Zaman

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Berita Lainnya:  Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pembukaan Rehab Sosial dan Hadirkan Sarana Asimilasi Edukasi Konveksi Serta Posyandu Pemasyarakatan

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.