Menteri PANRB Terbitkan SE No. 2/2025, ASN Dapat Bekerja Fleksibel Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri

Caption: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025). (Dok. Menpan)

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan produktivitas kerja serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Dengan memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya,” ujar Rini dalam keterangan pers, Rabu (5/3/2025).

Berita Lainnya:  Ekti Imanuel Tinjau Lokasi Pembangunan Kodim Mahakam Ulu, Dukung Penguatan Keamanan Wilayah Perbatasan

SE ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk menjalankan tugas secara kombinatif, baik melalui kerja dari kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), maupun kerja dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Pimpinan instansi pemerintah diharuskan membagi jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, atau WFA dengan tetap mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Selain itu, mereka wajib memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Berita Lainnya:  Antusiasme Tinggi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemajuan Budaya di Kutai Timur

“Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tegas Rini.

Ia juga menekankan pentingnya menjamin layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, terutama layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Layanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga harus menjadi perhatian.

Rini mengimbau pimpinan instansi agar selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN.

“Pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, serta jumlah pegawai yang bertanggung jawab atas layanan publik,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN selama periode fleksibilitas ini akan diperketat. Pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan agar target organisasi tetap tercapai. Untuk layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir, jam kerja akan diatur ulang agar pelayanan tetap optimal.

Berita Lainnya:  BK DPRD Kaltim Minta Aduan Pelanggaran Etik Disampaikan Secara Tertulis

Selama masa penyesuaian tugas kedinasan ini, pemerintah juga akan membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui kanal LAPOR! (www.lapor.go.id) serta layanan aduan tatap muka dan media lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan tetap sesuai standar yang ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan produktivitas ASN tetap optimal sambil mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang.
Tim Redaksi.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.