Putri Eks Gubernur Kaltim Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,5 Miliar dari Pengusaha Tambang

Foto : Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania digelandang penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin tambang, Rabu (10/9/2025).

PORTALBORNEO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kali ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim sekaligus putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi ditahan penyidik pada Rabu (10/9/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Donna bakal menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. “KPK melakukan penahanan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Berita Lainnya:  Rusia Kirim Isyarat Segera Akhiri Perang di Ukraina

Fee Perpanjangan IUP

Penyidik KPK menemukan, kasus bermula dari upaya perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Donna disebut meminta fee sebelum dokumen itu bisa diproses di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan ditandatangani sang ayah, Awang Faroek Ishak.

Dalam negosiasi, Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta lebih dari dua kali lipat, yakni Rp3,5 miliar. Kesepakatan itu berlanjut pada pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Di sana, Iwan Chandra—perantara Rudy Ong—menyerahkan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sisanya, Rp500 juta, diserahkan Sugeng dengan pecahan mata uang sama.

Berita Lainnya:  Ananda Emira Moeis Memiliki Harapan Besar Untuk Masa Depan Bebas Bullying

“Setelah transaksi selesai, DDW bahkan masih meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong Chandra) melalui Sugeng. Namun permintaan itu tidak dipenuhi,” jelas Asep.

Jerat Hukum Mengintai

Atas dugaan perbuatannya, Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong pada Agustus 2025, usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia mendekam di tahanan KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Berita Lainnya:  Bupati Kukar Ajak Media Perkuat Sinergi untuk Pemerintahan yang Lebih Terbuka

Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi sektor tambang di Kaltim, yang sejak lama dikenal sebagai daerah kaya sumber daya namun kerap tersandung persoalan izin.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.