Dendi-Alif Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Caption: Dendy-Alif Foto istimewa sintesa

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Putusan ini berdampak pada pencalonan Edi Damansyah yang dinyatakan telah melampaui batas maksimal dua periode sebagai bupati.

Dalam sidang sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari dua periode, dengan total masa jabatan mencapai 3 tahun 4 bulan 15 hari.

Berita Lainnya:  Dorong Peningkatan Literasi, DPRD Minta Sekolah di Samarinda Lengkapi Fasilitas Perpustakaan

MK mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi keputusan MK, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, Alif Turiadi, mengaku bersyukur dan menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi PSU.

Ia memastikan bahwa timnya akan mengawal proses ini agar berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depan. Kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” ujar Alif saat dihubungi, Senin (24/2).

Berita Lainnya:  Rudy Mas'ud, Anggota DPR RI Siap Berlaga dalam Pilkada Gubernur Kalimantan Timur

Alif, yang saat ini berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tahapan PSU, termasuk kemungkinan kampanye atau debat ulang.

“Kami akan mengakomodasi seluruh simpatisan dan partai pengusung. Kami harap PSU ini berjalan lancar dan membawa perubahan bagi Kukar,” tambahnya.

Dengan putusan ini, Pilkada Kukar kembali memasuki babak baru, di mana persaingan akan berlangsung tanpa kehadiran Edi Damansyah namun hanya wakilnya yakni Rendi Solihin.

Tim Redaksi.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.