Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Lokasi Baru SMA Negeri 10 Samarinda, Pastikan Relokasi Sesuai Putusan MA

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan langsung ke lokasi baru SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan H.A.M Riffadin, Samarinda Seberang, Rabu (28/5/2025)

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan langsung ke lokasi baru SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan H.A.M Riffadin, Samarinda Seberang, Rabu (28/5/2025)

Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan langsung ke lokasi baru SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan H.A.M Riffadin, Samarinda Seberang, Rabu (28/5/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Baba, didampingi Anggota Komisi, Agus Aras, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (19/5/025) lalu.

Peninjauan tersebut juga menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 27K/TUN/2023, yang memberikan kepastian hukum atas status lokasi baru sekolah tersebut.

“Kami ingin memastikan relokasi ini berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan hak siswa atas pendidikan yang aman dan layak,” tegas H. Baba.

Berita Lainnya:  Samsun Minta Pemprov Kaltim Tindak Tegas Terkait Jalan Dondang Runtuh

Turut hadir dalam kunjungan ini Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari Yayasan Melati.

Perwakilan Yayasan Melati menyampaikan harapan agar proses pemindahan segera dituntaskan sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai, guna mencegah gangguan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses relokasi ini demi menjamin hak pendidikan siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Tim Redaksi (Adv 68/Rsk)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.