Senpi Penembak Deddy Indrajid Bukan Organik Polri, Polisi Ungkap Asal-Usulnya

Foto : Foto: kapolresta Samarinda Kombes pol Hendri umar

Portalborneo.id, Samarinda – Sidang kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid membuka babak baru penyelidikan. Fakta mengejutkan terungkap: senjata api yang digunakan pelaku ternyata pernah dimiliki oleh seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang sudah dipecat dari kepolisian.

Meski demikian, polisi memastikan senjata tersebut bukan bagian dari persenjataan organik Polri maupun TNI.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan bahwa senjata api itu berasal dari tangan anggota Brimob berinisial D, yang bertugas di Batalyon B Samarinda Seberang.
“Tapi perlu ditegaskan, D sudah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum kasus ini terjadi,” ujar Hendri, Kamis (13/11/2025).

 

Hendri menjelaskan, D sebelumnya telah disidang secara etik dan dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam jual beli senjata api dengan pihak yang tidak memiliki izin.

Berita Lainnya:  Api Melahap Enam Rumah di Sangasanga, Seorang Lansia Meninggal Terjebak di Dalam Rumah

Meski sempat mengajukan banding, keputusan PTDH itu tetap dikuatkan.

“Putusan banding menolak permohonannya. Jadi, keputusan pemberhentian tetap berlaku karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Hendri.

Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi memastikan senjata api yang digunakan bukan berasal dari inventaris resmi kepolisian.

“Itu jenis pabrikan, bukan senjata organik milik Polri maupun TNI,” tambahnya.

 

Dalam penyelidikan, D mengaku memperoleh senjata api itu pada 2018 saat bertugas dalam bawah kendali operasi (BKO) di Jakarta.

Kala itu, seorang warga sipil menawarkan senjata dalam kondisi rusak, dan D memutuskan untuk memperbaikinya.

Berita Lainnya:  Pj Gubernur Kaltim Resmikan Penyedia Air Bersih dan Kunjungi Tambak Kreatif di PPU

“Senjata tersebut sebenarnya tidak lagi dipakai. Namun, oleh D diperbaiki hingga kembali berfungsi,” tutur Hendri.

Empat tahun berselang, tepatnya pada 2022, D yang mengalami kesulitan ekonomi memutuskan menjual senjata itu kepada salah satu tersangka dalam kasus penembakan Deddy Indrajid.

“Transaksinya murni jual beli. Tidak ada kaitan tugas atau perintah kedinasan,” tegas Hendri.

 

Diketahui sebelumnya. Kasus penembakan yang terjadi di depan tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada Minggu (4/5/2025) dini hari itu sempat menghebohkan publik.

Korban, Deddy Indrajid, tewas di lokasi akibat luka tembak yang dilesakkan oleh eksekutor bernama Julfian alias Ijul.

Berita Lainnya:  Mengenal Makna yang Tersirat pada Gasing Khas Kutai

Polresta Samarinda kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Senjata api yang digunakan pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Hendri.

Meski senjata itu sempat dimiliki anggota Brimob, Hendri menegaskan kasus ini tidak melibatkan institusi Polri secara kelembagaan.

“Yang bersangkutan (D) sudah dipecat sebelum peristiwa terjadi. Jadi tidak ada hubungan dengan institusi,” tegasnya.

Polresta Samarinda memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga semua pelaku dan pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

“Kami ingin fakta hukum benar-benar terbuka di persidangan,” kata Hendri.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.