Portalborneo,id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam hal ini Gubernur Rudy Mas’ud bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi secara resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.
MoU ini juga diikuti Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim bersama masing-masing kepala daerah di 10 kabupaten/kota,
Penandatanganan MoU ini berperan penting, tegas Supardi dalam mengimplementasikan kerangka baru sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP terbaru.
Menurutnya, tahun 2025 menjadi momentum penting menjelang pemberlakuan undang-undang tersebut pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan rencana pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kalau dulu pemidanaan hanya mensyaratkan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana, sekarang ditambah satu unsur penting yaitu punishment,” ujarnya di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Selasa (9/12/2025).
Dijelaskan Supardi, bahwa dalam KUHP baru, sistem pemidanaan disusun berdasarkan tiga syarat, antara lain; criminal acts, criminal responsibility, punishment and treatment.
Konsep punishment and treatment ini lanjut dia, menghadirkan alternatif pemidanaan yang tidak selalu berujung pada hukuman penjara. Salah satunya melalui pidana kerja sosial.
“Untuk setiap orang yang memenuhi syarat pidana, tidak harus masuk penjara. Karena itu konsep kerja sosial dihadirkan. Tapi ini tidak bisa dilaksanakan tanpa kerja sama seluruh stakeholder,” terangnya.
Kajati mengapresiasi kesediaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas.
“Ini sesuatu yang sangat krusial dan esensial. Terima kasih Pak Gubernur, para bupati dan wali kota. Tanpa dukungan semuanya, kami tidak bisa bekerja maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud memberikan apresiasi kepada Kejati Kaltim yang menggagas penandatanganan kerja sama ini bersamaan dengan pelaksanaan serupa di seluruh Indonesia.
“Jadi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, semuanya melaksanakan. Karena ini memang agenda nasional,” tuturnya.
Kerja sama ini adalah bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Rudy Mas’ud mengungkap bahwa dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menyusun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ketika masih bertugas di Komisi III DPR RI.
“Undang-undang ini diberlakukan setelah dua tahun. Jadi 1 Januari 2026 insyaallah akan berlaku,” tuturnya.
Harum sapaan karib Rudy Mas’ud menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah tepat di tengah permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Saat saya di komisi III DPR RI, kami melihat seluruh lapas itu penuh, bahkan ada yang overcapacity sampai 200 persen, 60 persen isinya adalah tahanan narkotika,” bebernya.
Ironinya, anggaran untuk bahan makanan di lapas pada tahun pengesahan undang-undang tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
Alternatif pidana seperti kerja sosial ini bisa mengurangi beban sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih konstruktif.
“Jadi kita harap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana benar-benar dapat menjadi solusi yang efektif dan manusiawi,” tandasnya.
Tim Redaksi/83/Riska/Adv/Diskominfo/Kaltim

