PT BISM Milik Investor India Sengketa dengan Warga Adat, Yulianus Angkat Bicara

Keterangan: Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat di Kantor DPD RI Dapil Kaltim, Jalan Kinibalu, Samarinda, Senin (15/12/2025) dihadiri perwakilan Dinas ESDM, BPN, kehutanan, serta lingkungan hidup.

Portalborneo.id, Samarinda – Dalam gedung rakyat dengan suara penuh harap dari masyarakat adat Benua Etam yang ingin memperjuangkan haknya melawan PT Insan Sukses Mandiri (BISM), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, SH, MSi, mengambil langkah strategis menyusul penetapan tersangka terhadap warga Kampung Linggang Marimun, Kutai Barat.

Langkah tersebut diambil setelah Yulianus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat dan tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Dapil Kaltim, Jalan Kinibalu, Samarinda, Senin (15/12/2025). RDP dihadiri perwakilan Dinas ESDM, BPN, kehutanan, lingkungan hidup, serta warga Kampung Linggang Marimun.

Kasus ini mencuat setelah RN, seorang ibu rumah tangga warga Linggang Marimun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) UU PRP Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin.

Penetapan tersebut dinilai janggal karena RN menguasai lahan secara turun-temurun sejak 1992 atau sekitar 33 tahun.

PT BISM sendiri merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kutai Barat sejak sekitar tahun 2010 dan dimiliki investor asal India.

Usai RDP, tim kuasa hukum RN menggelar konferensi pers di depan Kantor DPD RI Kaltim. Paulinus Dugis, SH, MH, selaku kuasa hukum RN, membantah tudingan PT BISM yang menyebut pihaknya membangun opini atau framing di media.

Berita Lainnya:  Ribuan Warga Samarinda Ikuti Pagelaran Jalan Santai Dalam Rangka HUT Ke 15 Partai Gerindra

“Pemberitaan yang viral terkait konflik lahan dan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami adalah fakta hukum, bukan opini,” tegas Paulinus.

Ia menjelaskan, RN merupakan ahli waris sah Limpas Mpo Dokaaq berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tertanggal 20 Juni 1992, dengan total luas lahan sekitar 27,2 hektare di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulan.

Lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola keluarga RN selama puluhan tahun dengan aktivitas perkebunan, termasuk tanaman palawija dan tanaman keras seperti karet, nangka, lai, rotan sega, dan provenan lokal lainnya.

Paulinus mengungkapkan, RN sebelumnya telah menjual 8 hektare lahan kepada PT BISM. Sementara sisa lahan kemudian disengketakan oleh pihak lain bernama Riya, hingga akhirnya diselesaikan melalui lembaga adat.

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat melalui Putusan Nomor 01.072/LABK-BK.SP/III/2024 secara tegas menetapkan:
1. Surat Pembagian Hak Waris 20 Juni 1992 sah;
2. RN dan keluarganya berhak atas 18 hektare;
3. Riya dan keluarganya berhak atas 10,2 hektare.

Berita Lainnya:  HUT Ke-51 PIDP, Ananda Emira Moeis: Kebenaran Pasti Menang

“Setelah putusan adat itu, saudari Riya justru menjual seluruh lahannya kepada PT BISM. Artinya, ia tidak lagi memiliki tanah di area sengketa,” ujar Paulinus.

Namun demikian, Riya kemudian mengirimkan surat tertanggal 20 Agustus 2025 yang menolak putusan adat dan mengklaim telah menjual lahan seluas 19,2 hektare kepada PT BISM, meski status lahan masih disengketakan.

“Ini sangat bertentangan dengan fakta hukum dan keputusan adat. Penjualan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Paulinus.

Ia juga mengungkapkan bahwa Petinggi Kampung Linggang Marimun telah mencabut SKT milik Riya karena cacat administrasi, serta telah mengeluarkan surat larangan aktivitas tambang kepada PT BISM sejak 2 September 2024, namun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Sementara itu, Robertus Antara, SH, kuasa hukum RN lainnya, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan prosedural. Ia menyebut laporan awal PT BISM menggunakan Pasal 162 UU Minerba, namun saat penyidikan RN justru ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU PRP No. 51 Tahun 1960, tanpa klarifikasi sebelumnya.

“Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” katanya.

Berita Lainnya:  Isran Noor Sabut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kaltim di Embarkasi Balikpapan

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Kaltim serta meminta gelar perkara khusus.

Menanggapi seluruh keterangan itu, Yulianus Henock Sumual menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ranah pidana.

“Warga memiliki dasar penguasaan lahan yang sah selama puluhan tahun. Tidak seharusnya dipidana,” tegas Yulianus.

Ia juga menekankan netralitas Polri dan mengingatkan agar aparat tidak berpihak pada kepentingan korporasi.

“Polisi itu milik rakyat, bangsa, dan negara. Bukan alat oligarki,” ujarnya.

DPD RI, lanjut Yulianus, membuka ruang pelaporan hingga ke Propam Mabes Polri dan siap memfasilitasi pengaduan langsung ke Kapolri. Ia juga menyoroti sentralisasi kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2020 sebagai akar konflik agraria.

“Kami akan dorong perubahan kebijakan melalui RUU agar kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah,” katanya.

Yulianus juga menyayangkan ketidakhadiran Polres Kutai Barat dan PT BISM dalam RDP, meski telah diundang resmi. DPD RI berencana membentuk tim khusus dan melakukan kunjungan lapangan bersama Pemprov Kaltim.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, opsi evaluasi hingga pencabutan izin akan diusulkan ke kementerian terkait,” pungkasnya.

Tim Redaksi/Fr

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.