Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Suparno mengajak pemerintah daerah agar memperhatikan relawan lalu lintas, yang kerap disebut pak ogah oleh masyarakat.
Menurutnya, relawan pak ogah dapat membantu kelancaran arus lalu lintas pengendara. Perhatian yang dimaksud Suparno, bisa berupa pembinaan dan pemberian seragam.
“Karena tidak mungkin menempatkan personel kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Samarinda) selama 24 jam penuh di jalanan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda itu.
Suparno berpendapat, memberdayakan masyarakat dalam membantu aktivitas pengendara, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 256 menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas. “Seperti ada banjir. Mereka (relawan pak ogah) ini yang membantu. Seperti memberitahu ada lubang, ada selokan kepada para pengguna jalan,” ucapnya.
Suparno menambahkan, relawan pak ogah juga dapat membantu warga menyeberang jalan. Hal itu, kata dia, dapat dilihat di bilangan Jalan Letjen Suprapto, Jalan Anggur dan pertigaan Jalan DI Pandjaitan hingga PM Noor. “Tinggal bagaimana pemerintah memberikan binaan kepada mereka,” tutup pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu. (adv/dprdsamarinda)