Polemik Tunggakan dan Potongan Gaji Pegawai, RSHD Terancam Dibawa ke Meja Hijau

Foto : Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda

Samarinda – Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) berisiko menghadapi tuntutan hukum dari mantan pegawainya apabila pembayaran gaji tidak segera dilakukan dalam waktu dekat.

Selasa (27/6/2023) lalu, Komisi IV DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSHD, Disnaker Samarinda, dan mantan pegawai RSHD. Sayangnya, perwakilan RSHD tidak hadir meskipun ditunda selama 2 jam. Meski begitu, RDP tetap berlangsung dengan mendengarkan pengakuan mantan pegawai dan pihak Disnaker.

Dari pengakuan mantan pegawai RSHD, terdapat lima hal mencengangkan yang terungkap. Pertama, gaji pegawai RSHD ternyata di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Kedua, rumah sakit swasta ini terlambat membayar gaji pegawai sejak 2022, dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2023.

Berita Lainnya:  Samri Shaputra, Pinta Pemkot Perhatian Kondisi Drainase di Samarinda Seberang

Ketiga, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun lalu baru dibayar 50 persen, bahkan sebagian pegawai tidak menerima sama sekali. Keempat, manajemen melakukan pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp1 juta, yang menyebabkan gelombang resign sejak 2 bulan lalu. Kelima, rumah sakit menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa keluhan para mantan pegawai RSHD telah didengar dan dicatat. DPRD berkomitmen untuk mengakomodir tuntutan mereka. Proses konfirmasi akan melibatkan manajemen rumah sakit dalam dua undangan selanjutnya, dengan opsi sidak jika pemanggilan kedua diabaikan.

Berita Lainnya:  Persoalan Banjir Kecamatan Samarinda Utara Diakibatkan Aktivitas Galian Pasir

Terhadap absennya manajemen RSHD, Puji menyatakan bahwa DPRD belum dapat mengambil keputusan terkait langkah selanjutnya. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum dan berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan.

“Kami melihat bahwa jika ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri, karyawan yang rugi,” ungkapnya dengan kekhawatiran.

Sebelum melapor ke DPRD, mantan pegawai yang menuntut haknya sudah melibatkan Disnaker Samarinda, dan telah dua kali melakukan mediasi. Saat itu, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro, menyatakan bahwa manajemen rumah sakit sebelumnya bersedia melunasi hak pekerja pada bulan April, namun hingga RDP digelar belum ada kejelasan komitmen. Sebagai tindak lanjut, Disnaker menerbitkan anjuran kepada RSHD untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 10 hari. Jika tidak direspon, potensi kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri.(adv/dprdsamarinda)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.