Portalborneo.or.id, Samarinda – Sebuah drama konflik lahan yang memilukan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kaltim dan Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang dilangsungkan Senin (16/10/2023), membahas permohonan enclave izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.
Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, yang memimpin rapat bersama anggota komisi lainnya, menggambarkan ketidaksepakatan yang terjadi. Masyarakat setempat mengajukan permohonan enclave sekitar 280 hektar, menyatakan bahwa lahan yang seharusnya dikelola oleh PT. BDAM telah terbengkalai.
Dalam pernyataannya, Baharuddin menyebut, “Lahan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar, dan pemerintah seharusnya mencabut HGU PT. BDAM agar bisa dikelola oleh masyarakat.”
Namun, titik temu belum tercapai, dan manajemen PT. BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan diundang kembali untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah PT. BDAM melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU.
Baharuddin menegaskan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT. BDAM, yang menguasai HGU sejak tahun 1981, tanpa memberikan hak ganti rugi kepada warga setempat.
“Komisi I berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa langsung kondisi lahan dan mendengar keluhan masyarakat. Dalam upayanya memastikan hak masyarakat, bahwa jika warga tidak memiliki sertifikat tanah, pemerintah berkewajiban untuk memberikan sertifikat secara gratis,” tegas Baharuddin.
Seiring dengan konflik ini, pihak berwenang menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM secara gratis. Namun, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menghadapi kendala karena tumpang tindih dengan izin HGU.
Konflik ini menjadi sorotan karena mencerminkan perjuangan masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam penguasaan lahan oleh perusahaan. Komisi I DPRD Kaltim berusaha mencari solusi yang adil, dan pertarungan ini menjadi satu lagi babak dalam kisah panjang konflik lahan di Indonesia.
(ADV/DPRD/FRC/110)