Anggota DPRD Kaltim Soroti Jumlah TKA di KFI dan Kobexindo, Tuntut Pengawasan Ketat

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi.

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti jumlah tenaga kerja asing (TKA) di dua perusahaan raksasa yang mulai membangun usahanya di Kaltim, yaitu PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement.

Reza mengungkapkan bahwa jumlah TKA di kedua perusahaan tersebut terus bertambah dalam waktu yang sangat singkat. Di PT KFI, jumlah TKA saat ini mencapai 250 orang, sementara di PT Kobexindo Cement sebanyak 105 orang.

“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya:  Suara DPRD Kaltim Mendesak Kementerian ESDM Intensifkan Pengawasan Kegiatan Pasca Tambang

“Dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu.”

Reza meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, untuk memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.

“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim,” tegasnya.

“Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya.”

Reza juga berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah.

Berita Lainnya:  PDI Perjuangan Kaltim Giat Pendidikan Kader Pratama di Kutai Timur

“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal,” pungkasnya.

(ADV/dprd/frc/169)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.