Portalborneo.or.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus memantapkan langkahnya dalam mendukung kebijakan nasional terkait Percepatan Penyelesaian Batas (PPB) Desa. Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan komitmen tersebut dengan fokus pada 2023.
Presiden RI telah menegaskan pentingnya One Map Policy, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Peraturan tersebut menekankan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Target utamanya adalah menyelesaikan peta batas desa di seluruh Indonesia sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Sebagai salah satu dari 10 provinsi yang menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2023, Kaltim turut berkontribusi,” ungkap Anwar.
Proses penetapan batas desa di Kaltim dilakukan secara bertahap dengan bantuan DPMPD kepada masing-masing desa. Anwar menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan kemampuan kabupaten untuk mengurus batas desa masing-masing.
Dalam laporan progres penegasan batas desa kepada Provinsi, Anwar menyampaikan bahwa sebanyak 155 desa di Kaltim telah lolos verifikasi dari total 841 desa yang ada. Data ini telah terdaftar di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait target desa, kami akan mengikuti petunjuk pusat. Begitu pusat membuka kembali proses batas desa, kami akan segera mengajukannya,” tambahnya.
Anwar berharap adanya sinergitas dan kerjasama antara Tim PPB Desa Kabupaten dan Provinsi dalam menindaklanjuti hal ini. Dengan demikian, desa-desa di Kaltim dapat memiliki batas wilayah yang jelas secara teknis dan yuridis, sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
(adv)

