Portalborneo.id – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses layanan legalitas usaha.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Diskop UKM Kukar meluncurkan program pendampingan UMKM di tujuh kecamatan. Tujuannya adalah memastikan seluruh layanan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin usaha lainnya dapat diakses secara gratis, mudah, dan tanpa pungutan liar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, mengungkapkan bahwa praktik jasa calo dalam pengurusan legalitas usaha masih marak terjadi dan menjadi beban tersendiri bagi para pelaku UMKM.
“Sebagai solusi, Diskop UKM Kukar akan menghadirkan program pendampingan UMKM dengan menempatkan pendamping di tujuh kecamatan,” ujar Fathul, pada Senin (14/4/2025).
Adapun tujuh kecamatan yang menjadi lokasi program ini adalah Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Kota Bangun Darat, Kembang Janggut, Anggana, dan Muara Jawa.
Fathul menjelaskan bahwa para pendamping yang ditempatkan di masing-masing kecamatan akan bertugas di klinik UMKM yang telah disiapkan oleh Diskop UKM Kukar. Para pendamping ini akan memberikan layanan menyeluruh mulai dari pembuatan legalitas usaha, konsultasi bisnis, pelatihan, hingga pendampingan pemasaran.
Tak hanya membantu dari sisi teknis, kehadiran pendamping juga dinilai strategis dalam mencegah praktik calo.
“Dengan adanya pendamping ini, pelaku usaha tidak perlu lagi membayar mahal kepada pihak yang tidak bertanggung jawab semua layanan akan diberikan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan,” tegas Fathul.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi UMKM di Kukar. Dengan akses layanan yang lebih dekat dan bebas pungutan liar, pelaku usaha kini dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

