Samarinda — Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tertunda. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim belum bisa menindaklanjuti aduan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim karena belum memenuhi prosedur formal.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa laporan yang terkait insiden Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 itu tidak diajukan sesuai mekanisme. “Surat seharusnya ditujukan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD, bukan langsung ke BK,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
BK telah menghubungi pelapor untuk memperbaiki dokumen dan melengkapi syarat administratif yang dibutuhkan. Subandi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD sebelum melakukan verifikasi lebih lanjut.
Diketahui, dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, dilaporkan karena meminta tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) keluar dari ruang RDP. Insiden itu dinilai sebagai tindakan yang mencederai profesi advokat dan bertentangan dengan semangat keterbukaan dalam forum publik.
Rapat internal BK pada 9 Mei lalu telah memutuskan menunda proses pemeriksaan hingga laporan disesuaikan dengan aturan tata beracara.
“Kami tetap profesional, tapi laporan harus masuk melalui jalur resmi. Tata tertib lembaga harus dihormati,” tegas Subandi.
BK memastikan akan memproses laporan secara objektif setelah seluruh prosedur administratif terpenuhi.
Tim Redaksi (Adv 37/Fr)

