Komisi IV DPRD Kaltim Klarifikasi Tuduhan Pelecehan Advokat dalam RDP RSHD

Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi

Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi

Samarinda — Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, menanggapi laporan Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan tersebut menuding adanya pelecehan profesi advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.

Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah sesuai prosedur, termasuk pengiriman undangan yang dilakukan jauh hari sebelum rapat.

“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung, bahkan hampir dua minggu sebelumnya,” kata Andi, Kamis (8/5/2025).

Berita Lainnya:  Damayanti Dorong Anggaran Pendidikan ke Peningkatan SPM, Bukan Hanya Toilet Mewah

Ia juga membantah adanya pelecehan profesi advokat dalam forum tersebut.

“Pimpinan rapat bahkan mempersilakan kuasa hukum meninggalkan ruangan dengan baik. Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” jelasnya.

Menurut Andi, RDP bertujuan menggali solusi atas keterlambatan gaji karyawan, bukan ajang debat hukum.

“Keputusan soal hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran langsung manajemen,” tegasnya.

Sementara itu, Darlis menyayangkan absennya perwakilan manajemen dalam forum tersebut.

“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Berita Lainnya:  Kondisi Darurat Kebakaran Hutan: DPRD Provinsi Kaltim Dorong Peran Aktif Dunia Usaha

Menanggapi laporan advokat ke BK, Darlis menilai hal itu disebabkan ketidaktahuan prosedur DPRD.

“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” tandasnya.

Terkait kemungkinan RDP lanjutan, Darlis menyebut keputusan akan dibahas di internal Komisi IV.

Tim Redaksi (Adv 42/Rsk)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.