PortalBorneo, Kutim – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit mendapat apresiasi dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah dinilai tengah memperkuat tata kelola komoditas strategis nasional guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju yang patut didukung seluruh pemangku kepentingan. Selain meningkatkan pendapatan negara dari sektor sawit, kebijakan ini juga diyakini mampu menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib dan transparan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola ekspor sawit sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kami mendukung penuh dan siap mengawal implementasinya di daerah agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang luas,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Jimmi, sektor kelapa sawit selama ini menjadi salah satu penopang penting perekonomian daerah maupun nasional. Karena itu, kebijakan yang bertujuan memperbaiki sistem pengelolaannya perlu mendapat dukungan bersama.
DPRD Kutim, lanjutnya, akan memastikan seluruh regulasi turunan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik di daerah. Pengawasan juga akan dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain mendukung kebijakan ekspor satu pintu, DPRD Kutim juga terus mendorong perbaikan tata niaga sawit di tingkat petani. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani swadaya dibandingkan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.
Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim bersama petani, perusahaan, dan instansi terkait. Forum itu digelar untuk mencari solusi yang dapat memberikan kepastian dan keadilan harga bagi para petani.
“Dalam hearing yang kami laksanakan, salah satu persoalan yang mengemuka adalah perbedaan harga antara petani swadaya dan petani mitra. Ini menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan petani,” kata Jimmi.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa perbedaan harga dipengaruhi sejumlah faktor teknis dalam mekanisme pembelian yang diterapkan perusahaan. Untuk itu, DPRD Kutim mendorong perusahaan agar memperluas pola kemitraan bagi petani mandiri.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi petani untuk mendapatkan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kesepakatannya adalah mengupayakan petani swadaya masuk dalam skema kemitraan sehingga dapat memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan Disbun. Komitmen itu sudah disampaikan dan disepakati bersama,” jelasnya.
Jimmi menegaskan bahwa keberhasilan industri sawit tidak hanya diukur dari meningkatnya nilai ekspor, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan.
Karena itu, DPRD Kutim akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan tata kelola industri sawit sekaligus memastikan kesejahteraan petani tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Jika tata kelola sawit semakin baik, penerimaan negara meningkat, investasi tumbuh, dan petani memperoleh harga yang layak, maka manfaatnya akan dirasakan secara luas oleh masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

