Portalborneo.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pengembangan produk kratom sebagai salah satu sumber ekonomi baru di daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri non-ekstraktif yang sedang dirintis di Kukar, khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang. Komitmen tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Rudianto Amirta, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (16/10/25).
Aulia menekankan bahwa potensi kratom di Kukar cukup besar karena bahan bakunya tersedia. Namun, pengembangan industri ini harus disertai penyusunan langkah strategis sekaligus memastikan seluruh prosesnya tidak menyalahi regulasi nasional.
“Industri ini bisa kita kembangkan karena bahan bakunya ada di sini. Yang kita perlukan adalah langkah terukur sehingga ketika melakukan intervensi akselerasi, produk yang dihasilkan sudah memiliki paten dan tidak melanggar aturan,” ujarnya. Ia juga mendorong adanya kejelasan pernyataan sikap dari kementerian terkait, mengingat masih adanya aturan yang melarang konsumsi kratom secara tidak sesuai ketentuan.
Dorong Percepatan Izin dan Pembangunan Pabrik
Bupati berharap proses perizinan dapat dipercepat agar pembangunan pabrik pengolahan kratom bisa dimulai pada awal tahun depan. Pembangunan industri ini nantinya akan diawali dengan penanaman, penguatan kapasitas, serta skema kemitraan dengan para pembudidaya.
Aulia juga menanggapi aspirasi masyarakat Kota Bangun yang berharap pabrik didirikan di wilayah mereka agar akses petani lebih dekat. Hal ini, kata Aulia, akan dipertimbangkan sambil memastikan regulasi dan pasar tersedia.
“Kita akan selesaikan regulasi dan pasarnya. Termasuk menentukan apakah pengelolaannya lebih tepat dikelola kelompok masyarakat, BUMDes, atau perusda. Semua harus mengikuti aturan. Sesuatu yang baik harus dilakukan dengan cara yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas produk kratom merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum. Pemerintah daerah juga dinilainya perlu menyiapkan standar baku, mulai dari proses budidaya hingga produk siap ekspor, termasuk penyediaan laboratorium dan fasilitas penelitian.
Potensi Hilirisasi dan Peluang Ekspor
Prof. Rudianto Amirta menjelaskan bahwa pengembangan kratom di Kukar telah berjalan melalui Sentra Produksi Koperasi Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang yang bermitra dengan PT Dj Botanical Indonesia untuk kegiatan ekspor. Bahan baku kratom sebagian besar diperoleh dari petani di Kota Bangun.
“Kami sudah melakukan kunjungan lapangan di Muhuran, Sebelimbingan, dan Genting Tanah sejak 2023. Hilirisasinya sudah berjalan melalui kemitraan dengan PT Dj Botanical,” jelasnya.
Kratom sendiri merupakan tanaman endemik Asia Tenggara yang secara tradisional dimanfaatkan sebagai herbal dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Pada 2024, Menteri Koperasi dan UKM juga telah meninjau sentra kratom Koprabuh. Pemerintah menegaskan bahwa ekspor kratom hanya diperbolehkan dalam bentuk serbuk halus dengan ukuran di bawah 30 mikron. Sementara BRIN bertugas mengembangkan kajian ilmiah mengenai kandungan, manfaat, dan risikonya untuk menjadi dasar kebijakan nasional.
Harapan untuk Ekonomi Kukar
Aulia optimistis kratom dapat menjadi salah satu komoditas andalan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kukar. Selain menjadi bahan industri farmasi, kratom juga berpotensi masuk ke sektor makanan dan minuman.
“Permintaan pasar dunia terus meningkat setiap tahun. Semoga langkah yang kita rancang ini bisa cepat terealisasi untuk menjawab keraguan para pembudidaya,” harapnya.
Melalui tata kelola yang benar, payung regulasi yang jelas, dan hilirisasi yang kuat, Pemkab Kukar berharap kratom dapat tumbuh sebagai industri unggulan baru yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

