Koperasi KDSM Tunggu Itikad Kemasi Liu Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Keterangan: Konferensi Pers, Rabu (3/12/2025).

Portalborneo.id, Samarinda – Setelah melalui proses panjang di persidangan, Sengketa lahan kelapa sawit di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, memasuki babak penting menjelang awal 2026.

Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) kini berada dalam posisi hukum yang lebih kuat dan tengah menunggu itikad baik dari Kemasi Liu untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, kuasa hukum koperasi, Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui berbagai putusan, baik pidana maupun perdata, yang keseluruhannya menguatkan kepemilikan lahan oleh KDSM.

Mereka menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh respons Kemasi Liu terhadap kewajiban hukum tersebut.

“Pada dasarnya, kami sedang menunggu itikad baik dari Saudara Kemasi Liu untuk menjalankan putusan pengadilan. Ganti rugi materiil itu bukan lagi perkara klaim, tetapi kewajiban yang sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan,” ungkap Yance.

Berita Lainnya:  Hj Fitriyani Harap Para Politisi Perempuan Memahami Nilai Etika Dalam Berpolitik

Perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt menjadi dasar utama penetapan ganti rugi Rp3,5 miliar. Meski Kemasi Liu sempat mengajukan kasasi, pantauan melalui sistem e-court Mahkamah Agung menunjukkan permohonan tersebut ditolak. Ini berarti putusan Pengadilan Negeri Sangatta kembali berlaku penuh.

“Salinan resmi putusan kasasi belum kami terima, tetapi amar putusannya sudah jelas: permohonan ditolak. Artinya tidak ada perubahan terhadap putusan PN Sangatta,” jelas Yance.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan dari pihak Kemasi Liu untuk membayar ganti rugi tersebut.

KDSM menilai langkah yang paling adil adalah menunggu adanya itikad baik sebelum mengajukan permohonan eksekusi resmi.

Berita Lainnya:  Bupati Cup 2023 Resmi Dibuka, Ardiansyah: Selamat Bertanding

Apabila tidak ada kejelasan hingga akhir tahun ini, kuasa hukum KDSM memastikan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sangatta pada Januari atau Februari 2026.

Eksekusi ini mencakup aanmaning (teguran resmi), hingga opsi penyitaan atau pelelangan aset apabila kewajiban tetap diabaikan.

“Kami masih memberikan ruang kepada Saudara Kemasi Liu untuk menjalankan putusan secara sukarela. Namun jika tidak ada progress, kami akan menempuh jalur eksekusi sesuai hukum acara,” tegas Akbar.

Menurut penjelasan kuasa hukum, sengketa ini bermula dari klaim sepihak Kemasi Liu atas lahan yang telah dialihkan KDSM kepada PT Sembada Wangi Pertiwi (SWP).

Klaim tersebut menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan menghambat pemanfaatan lahan. Berbagai putusan pidana dan perdata yang terbit sejak 2021 telah menegaskan bahwa lahan, hasil kebun, serta seluruh aktivitas produktif di atasnya merupakan hak koperasi.

Berita Lainnya:  Jimmy Serukan Dukungan Bela Palestina Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Kutim

Putusan perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Sgt bahkan menguatkan bahwa struktur koperasi sah dan gugatan pergantian pengurus yang diajukan Kemasi Liu ditolak.

Dengan dasar hukum tersebut, KDSM menyatakan bahwa babak penyelesaian kini sepenuhnya berada di tangan Kemasi Liu.

“Semua tinggal menunggu kejujuran dan itikad baik dari pihak yang kalah,” kata Yance.

Ketua KDSM, Jubin Tusau, berharap perkara ini bisa selesai tanpa gesekan di lapangan.

“Kami hanya ingin hak kami dipulihkan. Kalau ada itikad baik, semuanya bisa selesai tanpa harus masuk ke proses eksekusi,” ujarnya.

Jika eksekusi berjalan sesuai rencana, sengketa lahan Busang diperkirakan akan mencapai babak penyelesaian definitif pada awal 2026.

Tim Redaksi/FR

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.