Rahmat: Kaltim Evaluasi Skema BOS dan Mutu Dasar Pendidikan

Caption: Sekretaris Disdik Kaltim, Rahmat.

Portalborneo.id,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah memperkuat pembenahan sektor pendidikan, terutama menyangkut pembiayaan guru melalui dana BOS dan peningkatan kualitas pembelajaran dasar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat, menegaskan bahwa sistem pembiayaan guru kini memasuki fase penataan ulang pasca dihapusnya istilah “honorer”.

Rahmat menjelaskan, guru yang masih memiliki masa kerja di bawah dua tahun kini sepenuhnya dibiayai melalui BOS Pusat (BOSNAS) dan BOS Daerah.

“Kami mengalokasikan pembiayaan untuk guru baru melalui BOS P. Di daerah, pembiayaan maksimal Rp50.000 per jam pelajaran. Untuk tenaga administrasi sekolah, Rp200.000 per hari,” ujarnya.

Ia memastikan perlakuan bagi tenaga BOS tidak berbeda dengan pegawai lainnya, termasuk dalam hal cuti.

Berita Lainnya:  Sempat Bertemu Kaesang, Isran Noor Tepis Rumor Merapat ke PSI Kaltim

“Kalau mereka cuti tetap dibayarkan. Mekanismenya sama seperti pegawai yang lain,” katanya.

Di Kaltim sendiri, jumlah guru dengan masa kerja di bawah dua tahun diperkirakan mencapai sekitar 700 orang. Istilah “honorer”, kata Rahmat, secara regulasi sebenarnya sudah tidak digunakan lagi.

“Sekarang tidak ada lagi honorer-honorer. Semua dibiayai BOS, baik yang dari pusat maupun daerah,” tegasnya.

Namun persoalan pendidikan tidak hanya berhenti pada aspek pembiayaan. Rahmat mengaku gelisah melihat hasil evaluasi pembelajaran nasional seperti AKM dan TKI yang menunjukkan masih lemahnya kemampuan dasar siswa di berbagai daerah.

Ia bahkan menemukan kondisi tersebut langsung saat melakukan kunjungan ke sekolah.

Berita Lainnya:  Dinas Pariwisata Kaltim Dukung dan Apresiasi Indienesia Festival 2023

“Kadang saya turun ke sekolah-sekolah, termasuk di kabupaten dan kota. Masih ada siswa yang belum menguasai hitungan dasar sederhana. Misalnya 15 dikurangi 8, atau 18 dikurangi 7. Tidak semuanya seperti itu, tapi temuan ini menunjukkan ada hal yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, persoalan tersebut muncul karena adanya pola pikir saling melepaskan tanggung jawab antarjenjang pendidikan.

“Dari SD merasa nanti SMP yang memperbaiki. SMP menyerahkan lagi ke SMA. Pola seperti itu harus dihentikan. Pembenahan harus dimulai dari fondasi paling awal,” tandasnya.

Ia juga menilai instrumen seperti TKA dan TKI sebenarnya bermanfaat sebagai alat ukur, bukan sebagai penentu kelulusan.

Berita Lainnya:  Ganjar Pranowo Beraksi di Kaltim: Memimpin Melalui Antusiasme dan Program Unggul

“Misalnya ingin masuk jurusan hukum. Seharusnya ada nilai batas minimal. Kalau tidak tercapai, berarti belum layak. Bukan soal lulus atau tidak lulus, tapi soal kesiapan kompetensi,” jelasnya.

Ke depan, Disdikbud Kaltim menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Pendidikan. Jika ada perubahan metode atau penambahan muatan pelajaran, daerah siap menyesuaikan.

“Arahan pusat nanti jadi pedoman. Kami siapkan langkah-langkahnya. Bapak Ibu guru juga perlu bersiap untuk berpartisipasi dalam perubahan itu,” kata Rahmat.

Dengan pembiayaan guru yang terus diperkuat dan fokus baru pada kemampuan dasar siswa, 2026 diproyeksikan menjadi tahun penataan pendidikan Kaltim secara lebih menyeluruh.

Tim Redaksi/74/Riska/ADV/Diskominfo/Kaltim

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.