
Portalborneo.id, Kutai Timur – Berbagai upaya pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan masih terhambat oleh proses perizinan kawasan konservasi. Dua dusun, yakni Airport dan Teluk Lombok, menjadi contoh nyata bagaimana regulasi panjang di tingkat pusat bisa memperlambat pelayanan dasar bagi warga.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati SE, menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada Bupati Kutim agar ada perhatian khusus dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, keterlambatan izin berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini soal kebutuhan dasar warga yang sudah bertahun-tahun menunggu listrik,” ujar Rusmiati.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama PLN sudah menyiapkan perencanaan dan dokumen teknis, namun belum dapat melangkah karena menunggu izin dari Kementerian Kehutanan. Proses administrasi yang panjang membuat masyarakat harus bersabar lebih lama.
Rusmiati berharap agar pemerintah pusat memahami kondisi di lapangan. Wilayah Sangatta Selatan, bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga permukiman aktif dengan ribuan penduduk.
“Kami tetap menghormati aturan kehutanan, tapi juga perlu kebijakan yang manusiawi. Warga kami butuh listrik untuk hidup layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain masalah listrik, keterlambatan izin juga memengaruhi proyek jalan dan infrastruktur dasar lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar komunikasi lintas sektor bisa diperkuat agar pembangunan tidak terhenti.
Dengan semangat kolaboratif, Rusmiati yakin persoalan ini bisa diselesaikan. “Kami hanya ingin pemerintah hadir untuk masyarakat yang hidup di tengah kawasan,” tutupnya. (ADV)

