DLH Kutim Diganjar 3 ‘Surat Cinta’ KLHK, TPA Batota Kritis di Ambang Sanksi Open Dumping

Portalborneo.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur saat ini tengah berpacu dengan waktu dalam menangani persoalan sampah menyusul adanya peringatan keras dari pemerintah pusat. Pemkab Kutai Timur dilaporkan telah menerima tiga surat teguran—yang disebut sebagai ‘surat cinta’—dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait penanganan limbah.

​Tiga surat tersebut menggarisbawahi kegagalan Pemkab dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah secara benar, khususnya mengenai praktik pembuangan yang masih menggunakan sistem lama.

​Analis Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi Dohi, merinci bahwa surat-surat tersebut datang dalam waktu berdekatan. Yang pertama pada 28 November 2024 perihal pembenahan TPA, disusul surat kedua pada 24 Desember 2024 terkait masalah sampah secara umum.

​Surat ketiga yang paling krusial adalah perihal sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping atau penimbunan terbuka. Sanksi ini menuntut adanya perbaikan manajemen total.

Berita Lainnya:  Komisi IV DPRD Samarinda Akan Gelar Hearing Bersama Dinkes, Terkait Pemkot Menutup Dua Apotek

​Menanggapi surat tersebut, Dewi Dohi menegaskan bahwa TPA Batota, yang merupakan satu-satunya lokasi penampungan di Kutim, telah mencapai titik kritis. “Sebab TPA Batota yang satu-satunya kita miliki sudah warning, tidak boleh lagi dilakukan sistem open dumping, hanya diperbolehkan untuk membuang residu sebanyak maksimal 30 persen,” ujar Dewi, Kamis (20/11/2025).

​Atas dasar surat teguran KLHK tersebut, DLH Kutim segera mengambil tindakan terstruktur dengan memperbaiki pengelolaan sampah baik di sektor hulu maupun hilir. Di sektor hulu, upaya yang dilakukan adalah penertiban secara ketat terkait waktu dan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.

Berita Lainnya:  Program PKTD di Kaltim Berhasil Bangun 176 Sapras Ketahanan Pangan dan Gerakkan Ekonomi Desa

​Langkah ini sejalan dengan upaya edukasi yang terus digencarkan terkait pemilahan sampah. DLH terus menggembor-gemborkan pentingnya pemilahan sampah langsung dari sumbernya, serta menguatkan keberadaan bank sampah dengan menjalankan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).

​Sementara itu, di sektor hilir, fokus utama adalah pada Revitalisasi TPA Batota agar dapat berfungsi sesuai standar dan hanya digunakan sebagai tempat pembuangan residu—sampah yang sudah tidak bernilai dan tidak dapat diolah lagi.

​”Revitalisasi TPA Batota untuk menampung residu, melakukan penimbunan sampah di TPA Batota, kami setiap seminggu sekali disana kita layer dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau,” jelasnya, mengenai upaya teknis yang dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan dari TPA.

​Selanjutnya, salah satu instruksi dari Bupati melalui DLH Kutim adalah mengoptimalkan peran seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah dengan baik dan benar. Ini menandakan bahwa penanganan sampah kini menjadi gerakan kolektif.

Berita Lainnya:  UMKM Kuliner Kukar Diarahkan Penuhi Standar Halal

​Sebagai implementasi di lapangan, DLH Kutim saat ini tengah berupaya melakukan pendampingan intensif kepada 20 RT percontohan. RT ini didampingi secara khusus untuk memastikan mereka mampu melakukan pengelolaan dan pemilahan sampah secara mandiri.

​Selain revitalisasi Batota, upaya perbaikan jangka panjang juga tengah digodok, yaitu rencana pembentukan TPA sampah baru yang akan dibagi menjadi tiga zona berbeda.

“Kami sampaikan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan oleh DLH, tetapi butuh komitmen bersama baik masyarakat maupun pemerintah hingga swasta,” tutupnya, menekankan bahwa solusi masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. (ADV)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.