Masyarakat Adat Matalibaq Gelar Aksi Damai, Desak Penghentian Perampasan Lahan

Keterangan: Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai pada 6 April 2026

Portalborneo.id, Mahakam Ulu – Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai pada 6 April 2026. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2022.

Aksi ini menjadi bentuk protes atas dugaan perampasan lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) dan PT Citra Palma Pertiwi (CPP-01). Masyarakat menilai hingga kini belum ada penyelesaian yang adil atas persoalan tersebut.

Perwakilan masyarakat, Ben, menyebut kondisi yang terjadi justru mencederai hak-hak masyarakat adat. “Alih-alih memberikan kesejahteraan, kondisi yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya dalam pernyataan sikap.

Konflik ini disebut telah berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat, termasuk lahan tani dan kebun, serta kerusakan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat Matalibaq menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan perampasan lahan, menghormati hukum adat, serta mengembalikan lahan adat seperti semula.

Selama tiga tahun terakhir, masyarakat mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian melalui dialog dengan perusahaan maupun pihak terkait. Namun, upaya tersebut dinilai tidak mendapat respons yang memadai.

Selain kepada perusahaan, masyarakat juga menyampaikan seruan kepada pemerintah. Mereka meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik mafia tanah. Permintaan juga ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud agar turun tangan menyelesaikan konflik dan menjaga marwah daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan DPRD setempat juga diminta lebih serius menangani persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sementara itu, Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan perusahaan induk, First Resources Ltd., dalam menjalankan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi di Matalibaq, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap mitra usaha perusahaan. “Di era transparansi saat ini, tidak ada lagi ruang untuk praktik greenwashing,” tegasnya.

WALHI Kaltim pun merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain investigasi independen atas dugaan perampasan lahan, mediasi dengan pihak ketiga yang netral, verifikasi batas wilayah adat dan konsesi perusahaan, serta audit sosial dan lingkungan.

Masyarakat Adat Matalibaq menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi. Namun, mereka menolak segala bentuk investasi yang mengabaikan hak dan martabat masyarakat adat.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.