Bupati Kukar Dukung Usulan Gaji PPPK Dibayar APBN, Sebut Ringankan Beban Fiskal Daerah

Foto: Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

Portalborneo.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan dukungannya terhadap usulan pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi atas tekanan fiskal yang saat ini dihadapi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Komisi II DPR RI sebagai upaya mengurangi beban keuangan daerah yang terus meningkat akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai. Aulia menilai kebijakan itu akan memberikan kepastian anggaran sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara lebih efektif. “Terkait usulan itu, kita tentu senang kalau seandainya memang dialihkan ke APBN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Aulia menjelaskan bahwa status PPPK saat ini berbeda dengan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya masih dianggap sebagai tenaga lokal daerah. PPPK telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, menurutnya, pembiayaan gaji PPPK melalui APBN dinilai lebih tepat dan akan menjamin ketersediaan anggaran setiap tahun.

Ia menambahkan, pengalihan tersebut juga akan mengurangi perdebatan terkait batas maksimal belanja pegawai yang selama ini dibatasi sebesar 30 persen dari total APBD. Dengan berkurangnya beban tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengalokasikan anggaran pada program pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

Saat ini jumlah ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai sekitar 18 ribu orang. Untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran hingga Rp2,7 triliun setiap tahun. Aulia menilai angka tersebut cukup besar sehingga jika sebagian beban pembiayaan diambil alih pemerintah pusat, maka kondisi keuangan daerah akan menjadi lebih sehat dan fleksibel.

Di sisi lain, Aulia juga menyoroti potensi dampak penurunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, struktur pendapatan Kukar masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam. Karena kontribusi terbesar berasal dari sektor batu bara, penurunan produksi akibat berkurangnya RKAB dapat memengaruhi besaran dana transfer yang diterima daerah. Oleh sebab itu, pengalihan belanja pegawai ke APBN dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan optimal.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.