Portalborneo.id, TENGGARONG – Dugaan kasus penyalahgunaan narkoba turut menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Perwira polisi tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalimantan Timur setelah ditindak Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim pada 2 Mei 2026 lalu.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, membenarkan adanya penindakan terhadap AKP Bonar. Ia menyebut saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Betul Kasat Resnarkoba Polres Kukar kita lakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda,” ujar Endar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/5/2026).
Meski telah membenarkan penindakan tersebut, Endar belum bersedia mengungkap kronologi maupun detail perkara yang menjerat perwira polisi itu. Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Kaltim sehingga informasi lengkap belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Belum saya sampaikan kronologinya karena masih dalam proses pengembangan,” katanya.
Kapolda juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
“Intinya kita tegaskan kita zero narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan proses penyelidikan terhadap AKP Bonar sepenuhnya ditangani Ditnarkoba Polda Kaltim. Ia memastikan Polres Kukar menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik yang saat ini melakukan pendalaman kasus.
“Saat ini Kasat Narkoba kami sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” ujar Khairul.
Saat ditanya terkait informasi bahwa AKP Bonar diamankan sejak 2 Mei 2026, Khairul belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta agar detail proses penyelidikan disampaikan langsung oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan mereka.
“Nanti dari tim Narkoba yang menyampaikan karena mereka yang melakukan proses penyelidikan. Ini masih proses pengembangan,” katanya.
Khairul juga membenarkan adanya dugaan barang bukti berupa narkotika jenis liquid yang dimiliki AKP Bonar. Namun, ia memastikan perkara tersebut tidak melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Kukar lainnya dan bersifat pribadi.
“Yang liquid ya, jenis liquid itu yang dimiliki oleh Kasat Narkoba. Tidak melibatkan anggotanya, cuma pribadi saja,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkoba. Polda Kaltim menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran narkotika, baik yang dilakukan masyarakat umum maupun anggota kepolisian.
“Baik itu masyarakat maupun anggota, kita lakukan penindakan,” tutup Khairul.

