49 Ribu Peserta BPJS Dialihkan, Samarinda Tolak: Andi Harun Sebut Cacat Prosedur

Foto: Dialog Terbuka Komite Nasional Pemuda Indonesia yang mempertemukan antara Walikota Samarinda, Pemprov Kaltim, dan sejumlah Pakar, Selasa (14/4/2026) malam.

Portalborneo.id, SAMARINDA – Polemik pengalihan 49.742 peserta BPJS Kesehatan di Samarinda kian tajam. Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut kebijakan redistribusi tersebut cacat secara prosedural. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada keputusan gubernur yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait pembiayaan peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Tanpa perubahan regulasi yang sah, kewajiban itu tetap berada di pemerintah provinsi,” tegasnya.

Kebijakan pengalihan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu, Pemprov menetapkan redistribusi kepesertaan sebagai bagian dari penataan sistem jaminan kesehatan daerah.

Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah itu menabrak aturan. Mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025, pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Selain aspek legalitas, Pemkot juga menyoroti dampak fiskal. Pengalihan tanggung jawab di tengah tahun anggaran dinilai berisiko mengganggu struktur APBD Kota Samarinda.

“Kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kewenangan dan beban keuangan daerah,” kata Andi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim berdalih kebijakan redistribusi dilakukan untuk pemerataan beban antar kabupaten/kota. Selama ini, jumlah peserta BPJS yang ditanggung di Samarinda disebut lebih besar dibanding daerah lain.

Pemprov juga memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan kehilangan akses meski terjadi pengalihan kepesertaan.

Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap bersikukuh. Penolakan yang disampaikan disebut bersifat sementara, sembari menunggu kejelasan dasar hukum dan kesiapan pembiayaan.

Pemkot mengusulkan penundaan pelaksanaan hingga 2027 serta mendorong pembahasan ulang secara bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Polemik ini membuka persoalan lebih besar: tarik-menarik kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah, serta potensi ketidakpastian bagi puluhan ribu peserta BPJS di Samarinda jika kebijakan dipaksakan tanpa landasan hukum yang kuat.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.