Kejari Kukar Dalami Temuan BPK soal Honor Non-ASN Rp9,5 Miliar

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus.

Portalborneo.id, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium tenaga non-ASN senilai Rp9,5 miliar. Meski organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan tindak lanjut dan pengembalian, Kejari memastikan proses klarifikasi tetap berjalan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan temuan tersebut sejak awal. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu pemicu bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, Kejaksaan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan temuan audit, melainkan tetap melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Firdaus menjelaskan bahwa fokus utama Kejaksaan bukan hanya pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam proses penggunaan anggaran tersebut. Ia menegaskan, apabila sejak awal ditemukan adanya indikasi mens rea atau niat jahat, maka pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Oleh karena itu, proses klarifikasi tetap dilakukan meskipun terdapat mekanisme tindak lanjut administratif yang diberikan kepada instansi terkait. Kejaksaan akan menilai secara menyeluruh latar belakang, proses, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Firdaus juga mengungkapkan bahwa tim Kejari Kukar telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait temuan yang tercantum dalam laporan BPK. Namun, demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan, identitas maupun materi klarifikasi tersebut belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kejari Kukar masih mendalami apakah persoalan pembayaran honor non-ASN tersebut murni merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Hasil klarifikasi dan pendalaman nantinya akan menjadi dasar dalam membangun konstruksi hukum atas perkara tersebut. Sementara itu, pengembalian kerugian negara tetap akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan, meski bukan satu-satunya faktor dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.