
Portalbrneo.id, Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memiliki luas wilayah mencapai 35.747,50 kilometer persegi dan dihuni sekitar 433.330 jiwa pada tahun 2024 lalu, kini menghadapi tantangan serius terkait volume sampah yang terus meningkat. Data menunjukkan bahwa produksi sampah harian di Kutim telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Menurut laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, total produksi sampah per tahun di wilayah tersebut mencapai 81.915,13 ton. Ini berarti, secara rata-rata, Kutai Timur menghasilkan sekitar 224,43 ton sampah setiap harinya.
Dari puluhan ribu ton sampah yang diproduksi setiap tahun, dua kecamatan utama, yaitu Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, diidentifikasi sebagai penyumbang terbesar. Kondisi ini membuat kedua kecamatan tersebut menjadi titik fokus utama dalam penanganan limbah di Kutim.
Analis Lingkungan DLH Kutim, Dewi Dohi, mengungkapkan persentase yang signifikan dari sampah harian berasal dari dua wilayah tersebut. “Dan 50 persen sampah yang kita hasilkan berasal dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, jadi kedua kecamatan ini menghasilkan sampah sekitar 110 ton per harinya,” ucap Dewi Dohi, Kamis (20/11/2025).
Jika volume sampah harian sebesar 110 ton ini tidak ditangani dengan strategi yang memadai, konsekuensinya akan langsung terasa pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota. Kedua kecamatan ini akan terus menambah volume sampah yang menumpuk di sana.
Dewi Dohi juga menyoroti bahaya jangka panjang apabila produksi sampah yang mencapai ratusan ton per hari di Sangatta tersebut terus dibiarkan tanpa pengelolaan yang efektif. Volume sampah yang tak terkendali dikhawatirkan akan menyebabkan TPA melebihi batas idealnya.
Kekhawatiran yang paling besar adalah bahwa luas lokasi TPA sampah akan menjadi lebih besar dari wilayah permukiman itu sendiri. Kondisi ini akan terus terjadi seiring dengan pertumbuhan dan pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur.
”Tentunya hal itu akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang lebih kompleks, misalnya pencemaran air, udara, peningkatan emisi gas rumah kaca dan kerusakan lahan,” imbuhnya, merinci dampak buruk yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Menghadapi ancaman lingkungan yang semakin kompleks ini, Dewi Dohi menekankan perlunya perubahan budaya di tengah masyarakat. Ia mendesak agar budaya pilah dan pilih sampah ditingkatkan dan disebarluaskan secara massif.
Pengelolaan sampah yang efektif membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Kewajiban ini bahkan telah diatur dalam payung hukum nasional.
”Ini butuh komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah, mulai tingkat RT hingga Kabupaten, bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya,” tegasnya. (ADV)

