Camat Sangatta Utara Soroti Kedisiplinan Warga Buang Sampah, Ingatkan Aturan Perda Nomor 7 Tahun 2012

Portalborneo.id, Kutai Timur – Persoalan penanganan sampah di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, kembali menjadi fokus perhatian pemerintah setempat. Isu utama yang disoroti adalah kurangnya kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam membuang sampah, terutama terkait kepatuhan terhadap jadwal pembuangan yang telah ditetapkan.

​Pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini secara spesifik mengatur berbagai aspek terkait tata kelola limbah rumah tangga dan sejenisnya.

​Salah satu poin penting dalam Perda tersebut yang sering diabaikan adalah batasan waktu membuang sampah. Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menyoroti bahwa pelanggaran jam buang sampah masih sering terjadi di lapangan.

Berita Lainnya:  Pjs Bupati Kukar Optimistis Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

​Dalam Perda tersebut, jam pembuangan sampah diatur ketat, yaitu mulai dari pukul 18.00 Wita (sore) hingga 06.00 Wita (pagi). Praktis, pada rentang waktu dari pukul 06.00 Wita pagi hingga 18.00 Wita sore, masyarakat dilarang untuk mengeluarkan sampah dari dalam rumah mereka.

​Hasdiah mengungkapkan kekecewaannya karena banyak warga yang masih abai terhadap aturan ini meskipun sosialisasi telah dilakukan secara gencar. “Karena kita sudah memasang dimana-mana pemberitahuan tentang jam buang sampah, paling sering di depan Kantor Camat, Puskesmas, jam 8/9 siang masih ada yang lewat lempar, masuk ke drainase,” ucap Camat Sangatta Utara, Hasdiah, Jumat (14/11/2025).

​Guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan, Hasdiah telah mengambil langkah strategis dengan mengimbau jajaran di tingkat Rukun Tetangga (RT). Imbauan ini disalurkan melalui Ketua RT serta kader-kader Posyandu setempat.

Berita Lainnya:  Jelang Ramadan, DPRD Samarinda Soroti Minyakita Melebihi HET

​Tujuan utama dari imbauan ini adalah agar para aparatur di tingkat RT dapat menjadi ujung tombak dalam menyadarkan masyarakat terkait perilaku membuang sampah yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan buruk warga.

​Hasdiah berharap, dengan adanya dorongan dari tokoh-tokoh lokal, kesadaran kolektif masyarakat akan meningkat, sehingga tidak ada lagi sampah yang terlihat menumpuk atau dibuang di luar jadwal yang telah ditentukan. Ia berharap masyarakat menyadari terhadap perilaku yang tidak sesuai dalam membuang sampah.

​Hasdiah juga menekankan bahwa penertiban jam buang sampah ini adalah bagian integral dari upaya yang lebih besar untuk mewujudkan Sangatta Utara yang bersih dan rapi. Keterlibatan dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan upaya ini.

Berita Lainnya:  Pembangunan Jembatan Sebulu Diharap Dorong Ekonomi Masyarakat

​Pemerintah kecamatan saat ini tengah fokus pada kolaborasi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang ideal. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif.

​Upaya ini pun tidak lepas dari target Ambisius Kecamatan Sangatta Utara untuk meraih penghargaan bergengsi di bidang kebersihan kota. “Sehingga kita saling membantu dan kolaborasi untuk mewujudkan Kecamatan Sangatta Utara bersih dan rapi serta insyaallah kita akan mengejar adipura, mudah-mudahan kita bisa mendapatkannya,” tutupnya. (ADV)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.