Cegah Banjir Tahunan, Arie Wibowo: Dorong RTH dan Aturan Ketat Pengupasan Lahan

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo.

Portalborneo.id, Samarinda – Derasnya hujan yang mengguyur, drainase yang tak lagi mumpuni, serta pengupasan lahan tanpa kontrol menjadi kombinasi maut penyebab banjir di Kota Samarinda. DPRD pun tak tinggal diam. Salah satu langkah konkret yang tengah digagas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengupasan lahan yang ditargetkan rampung dan disahkan pada 2025.

Langkah ini dinilai mendesak, mengingat aktivitas pengupasan lahan di Samarinda selama ini dilakukan secara sembarangan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan. Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menegaskan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman yang wajib ditaati baik oleh individu maupun korporasi.

Berita Lainnya:  Novan Minta DLH Sediakan TPS dan TPA Sesuai Jenis Sampahnya

“Kami ingin pengupasan lahan tidak lagi dilakukan secara semaunya. Raperda ini penting untuk menekan kerusakan lingkungan yang berujung pada banjir. Harus ada prosedur yang jelas dan sanksi jika dilanggar,” ujar Arie.

Ia menambahkan, banyak kawasan di Samarinda yang lahannya dikeruk tanpa pemulihan lingkungan. Kondisi ini mempercepat erosi, meningkatkan sedimentasi sungai, dan menghambat sistem drainase.

“Setiap kali musim hujan datang, kita sudah bisa menebak wilayah mana saja yang akan tergenang. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arie menyoroti pentingnya pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa titik rawan banjir, khususnya di wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Berita Lainnya:  Gelaran BPVP dan Job Fair Membuka Lowongan Kerja, Puji : Sangat Bangga

“Kalau kita bisa perbanyak area hijau, air hujan bisa diserap dengan lebih baik. Itu sebabnya RTH juga jadi prioritas dalam pengendalian banjir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat harus berjalan seirama.

“Peraturan sebaik apapun tidak akan berguna jika tidak ada kesadaran bersama. Kami ingin masyarakat terlibat aktif, tidak lagi asal gali tanah tanpa pikir panjang,” tegas Arie.

DPRD Samarinda berencana menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat setelah Raperda ini disahkan, agar publik memahami urgensi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengupasan lahan sembarangan.

Berita Lainnya:  193 Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tersebar di Seluruh Desa Kukar

“Kami punya tanggung jawab moral dan politik untuk menyelamatkan kota ini dari banjir. Tapi tanpa dukungan semua pihak, hasilnya akan sia-sia,” pungkasnya. (Adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.