Portalborneo.or.id, Samarinda – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, diapresiasi positif Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Di mana Perda ini menjadi peta jalan dalam pelayanan, penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan pemuda.
Meliputi berbagai aspek, Perda ini secara tuntas menjabarkan fungsi, peran serta hak pemuda dalam pembangunan. Kemudian juga memberikan arahan kepada Dispora selaku instansi terkait dalam hal kewajiban dan tanggung jawabnya akan kepemudaan di Benua Etam.
“Kami bersyukur dengan adanya Perda ini. Dapat menjadi wadah bagi pemuda sebagai generasi penerus bangsa,” ucap Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK).
Sebagai generasi penerus, AHK menyebut pemuda memiliki peran sentral dalam memimpin arah bangsa ini ke depannya. Maka, proses pembinaan mutlak diberikan, agar bisa tumbuh generasi bangsa yang unggul, berdaya saing disertai dengan akhlak dan wawasan kebangsaan yang mumpuni.
“Salah satunya dapat berperan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” sebutnya.
Pernyataan itu pun diamini Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri. Ia berharap agar semua elemen masyarakat, mampu mendorong putra-putra daerah ini untuk siap bersaing.
“Rugi kita, jika sebagai pemangku kebijakan tak melakukan itu,” tegasnya.
Saat ini, Dispora secara masif terus menggencarkan usaha untuk mengembangkan kualitas dan pemberdayaan pemuda dalam berbagai bidang. Di mana ini juga dimaksudkan untuk memupuk optimisme pemuda untuk dapat memberikan andil dan kontribusinya seiring kehadiran IKN di Benua Etam.
(dee/AdvDisporaKaltim)