Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengajak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten se-Kaltim untuk melakukan kunjungan ke MHA Ammatoa Kajang Desa Tana Towa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 23 November 2023 lalu.
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Roslindawaty, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melihat pembinaan MHA dan percepatan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan MHA di Kaltim.
“MHA Ammatoa Kajang dipilih sebagai lokasi studi karena merupakan MHA pertama yang diakui sejak Maret 1999 dan memiliki keberagaman wilayah, masyarakat, dan adat istiadat yang kental,” ucapnya.
MHA Ammatoa Kajang terkenal karena menjaga dengan ketat adat istiadatnya sehari-hari. Masyarakatnya hidup secara sederhana dan masih mempertahankan pola hidup tradisional tanpa menggunakan fasilitas modern seperti listrik dan handphone.
“Kepala adat dibantu oleh mentri-mentri yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan, seperti pertanian, perikanan, dan lainnya. Terdapat pula inteligen yang bertugas menggali informasi tentang kondisi di luar kampung,” katanya.
Dalam kunjungan ini, rombongan DPMPD Kaltim diingatkan untuk mematuhi beberapa ketentuan adat, seperti mengenakan pakaian berwarna hitam dan tanpa alas kaki sebagai tanda penghormatan terhadap budaya adat Suku Kajang.
(adv)