DPMPD Kaltim Dorong Batas Desa, Sinergi dan Kolaborasi Masyarakat Diperlukan

Foto: ilustrasi batas desa di Kaltim (ist)

Foto: ilustrasi batas desa di Kaltim (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menghadapi tantangan pembiayaan yang memadai dalam menentukan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk penyelesaian percepatan dan penegasan batas desa memiliki satuan di bawah naungan Kabupaten, bukan per desa.

“Dalam wilayah tersebut, meskipun terdapat tujuh desa, tetap saja masuk dalam pemberkasan Kabupaten dan sepengetahuan kepala daerahnya,” ungkap Eka.

Eka menjelaskan bahwa untuk menetapkan batas desa, diperlukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang resmi dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.

Berita Lainnya:  DPRD Samarinda Perkuat Kinerja Pansus, Soroti Isu Strategis Kota

“Setelah kepala daerah membuat keputusan dan menetapkan Raperbup, barulah batas-batas desa dapat ditentukan,” tambahnya.

Proses selanjutnya melibatkan DPMPD Kaltim untuk memeriksa lebih lanjut batas desa tersebut. Meskipun DPMPD memberikan rekomendasi, tetapi pihaknya tetap menggandeng masukan dari pihak terkait, terutama kepala daerah yang menaungi desa tersebut.

Eka menekankan bahwa tugas DPMPD bukanlah hal yang mudah, membutuhkan sinergisitas dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat, untuk mendorong kesejahteraan melalui perhatian pada tingkat desa.

“Mengurus desa merupakan tugas yang melelahkan, namun harus dilakukan demi meningkatkan kualitas daerah melalui perhatian terhadap desa-desa,” harapnya.

Berita Lainnya:  Safari Ramadan, Camat Kota Bangun Darat Ajak Warga Tingkatkan Produktivitas Selama Puasa

(adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.