Ananda Emira Moeis Gencar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis di Kaltim

Caption: Suasana Sosperda Bantuan Hukum oleh Ananda Emira Moeis

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, berlangsung di Jalan Aw Syahrani Kelurahan Sempaja Selatan pada Minggu (21/4/2024) dan menarik antusiasme tinggi masyarakat.

Narasumber berkompeten seperti S Roy Hendrayanto dan Andi Misran memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman terhadap Perda.

Para peserta dari berbagai kalangan masyarakat turut hadir untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

Berita Lainnya:  Wakil Rakyat Kaltim, Seno Aji, Aktif Mendukung Ketahanan Pangan

Ananda Emira Moeis menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dalam menyelesaikan sengketa hukum.

Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum namun terkendala oleh biaya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Ananda Emira Moeis.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diinformasikan bahwa mereka dapat mengunjungi Kantor DPD PDIP Kaltim di Jalan AW Syahrani Kota Samarinda untuk mendapatkan konsultasi hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya:  Damayanti Sambut Wacana Penurunan Biaya Haji ala Prabowo: Saatnya Reformasi Total

Antusiasme masyarakat dalam acara sosialisasi ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi terhadap pentingnya pemahaman terhadap hukum serta upaya pemerintah daerah dalam memberikan akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum bagi masyarakat.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.