Portalborneo.or.id Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memainkan peran penting dalam membahas perubahan badan usaha Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) serta upaya mendukung kemandirian pangan di wilayah Benua Etam.
Pada rapat terkini yang diadakan di Hotel Novotel Balikpapan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menyampaikan beberapa poin utama yang telah menjadi fokus pembahasan komisi ini.
Salah satu poin utama adalah substansi dari proses perubahan badan usaha tersebut.
Poin tersebut menjadi penting karena dalam proses perubahan ini, akan dimasukkan klausul-klausul dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengharuskan badan usaha ini untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebelum melakukan penambahan modal.
“Ini adalah langkah yang sangat signifikan untuk memastikan tidak terjadi penambahan modal secara sembarangan,” tegas Tio sapaan karib Nidya Listiyono.
“Ketika badan usaha ini berubah menjadi Perseroda, kewenangan tertingginya akan ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan undang-undang PT. Namun, pernyataan modalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Hal ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur proses perubahan ini.
Proses perubahan bentuk badan usaha Perusda menjadi Perseroda telah mencapai tahap finalisasi pasal-pasal yang akan mengatur berbagai aspek terkait dengan badan usaha ini. Ini merupakan tonggak penting dalam menciptakan kerangka hukum yang kuat untuk proses perubahan ini.
Selain membahas aspek perubahan badan usaha, Komisi II juga memberikan perhatian khusus pada isu kemandirian pangan di Kalimantan Timur. Nidya Listiyono menekankan perlunya upaya hilirisasi terkait pangan, termasuk optimasi lahan pertanian dan dukungan terhadap perusahaan daerah (Perusda) agar dapat berperan aktif dalam sektor pangan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mengalami kekurangan pangan di masa mendatang.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap bahwa perubahan menjadi PT Perseroda akan membuka peluang pengembangan yang lebih luas dan terbuka. Dengan jangkauan yang lebih luas dan ruang gerak yang lebih besar, badan usaha ini diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam mendukung kemandirian pangan di wilayah ini.
Dalam proyek ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur memiliki harapan agar target selesai tahun ini dapat tercapai. Rancangan Perda yang sedang dibahas diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mengatur perubahan bentuk badan usaha Perusda menjadi Perseroda, serta untuk mendukung kemandirian pangan di Kalimantan Timur.
Komisi II DPRD Kaltim terus bekerja keras untuk memastikan perkembangan ini sesuai dengan tujuan untuk memperkuat kerangka hukum dan mendukung kemandirian pangan di wilayah ini.
ADV/DPRD/FRC/32