Rotasi 8 Kepala Dinas oleh PJ Gubernur Kaltim Mendapat Beragam Tanggapan

Caption: PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pejabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, melaksanakan keputusan rotasi jabatan 8 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim pada Kamis (21/3/2024).

Langkah ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah di Benua Etam, dengan dasar surat putusan bernomor 800.1.3.3/7500/BKD/1I tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kaltim.

Namun, keputusan tersebut tidak disambut baik oleh semua pihak. Sejumlah protes muncul, salah satunya dari Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT).

Menanggapi protes tersebut, Akmal Malik menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia juga menegaskan bahwa rotasi dilakukan sesuai dengan prinsip akselerasi yang ia terapkan, yang telah ia praktikkan saat menjabat sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat sebelumnya.

Berita Lainnya:  Paus Fransiskus Jalani Perawatan Lebih Lama di Rumah Sakit Akibat Infeksi Pernapasan

“Saya ingin style-nya cepat. Yang penting saya tidak menonjobkan siapapun,” tegas Akmal Malik.

Sementara itu,FSTMKT menyatakan keinginannya untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo serta meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menarik Akmal Malik kembali ke Jakarta.

Melanjut respon itu, Akmal menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak mereka untuk menyampaikan aspirasi, dan bahwa ia secara berkala dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski Akmal Malik sedang menjalankan rotasi tersebut, namun, dari sudut pandang akademisi, manuver yang dilakukan Akmal Malik dinilai sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Menurut Warkhatun Najidah, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), rotasi yang dilakukan masih dalam konteks manajerial.

Berita Lainnya:  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan: Safuad Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Bontang Barat

“Manuver tersebut harus tepat sasaran, dengan memastikan bahwa seluruh rencana kerja dan tujuan pembangunan utama yang hendak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim di masa mendatang tercapai,” bebernya.

“Kebutuhan SDM Kaltim harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim. “Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa starcing fokus? Seperti itu,” tambahnya.

Dengan rencana kerja yang matang, stigma negatif terkait rotasi yang dilakukan oleh Akmal Malik diharapkan dapat terhapuskan dengan sendirinya.

Menurut Najidah, rotasi jabatan bukanlah semata-mata berdasarkan keinginan pribadi atau permintaan, melainkan harus didasarkan pada perencanaan yang matang terkait kebutuhan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Walaupun menuai kritik, Akmal Malik tetap yakin bahwa langkah yang diambilnya adalah langkah yang tepat demi kemajuan pembangunan di Kaltim. Ia menekankan bahwa rotasi jabatan yang dilakukannya adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, dan bahwa evaluasi terhadap kinerjanya secara berkala akan terus dilakukan oleh Kemendagri.

Berita Lainnya:  Praktisi IT Kukar Siap Bantu Konsep Smart City IKN Nusantara

Untuk diketahui, rotasi berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada Januari lalu, terang Akmal.

Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Benua Etam.

Serta terakhir menguatkan, yakni Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama dilingkungan Pemprov Kaltim.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC.

 

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.