Portalborneo.id, Samarinda — Permasalahan Menjamurnya kios pengecer bahan bakar minyak (BBM) eceran Samarinda masih menjadi problem. Meski keberadaan mereka telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun lemahnya implementasi membuat praktik ilegal ini seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengungkapkan bahwa Perda mengenai pengelolaan usaha Pertamini memang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, sayangnya hingga kini tidak terlihat adanya langkah konkret dalam penegakan aturan tersebut.
“Perda-nya sudah ada, tapi di lapangan seperti tidak berlaku. Penertiban minim, pengawasan pun nyaris tidak ada,” Ungkapnya. Senin (7/7/2025).
Selain itu, Adnan menilai keberadaan Pertamini yang tidak sesuai standar keselamatan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Ini menyangkut keselamatan warga. Tidak boleh dianggap remeh,” Ucapnya.
Lebih lanjut, Adnan menyebutkan lemahnya pengawasan berasal dari tidak adanya sinergi antarlembaga, baik Dinas Perdagangan, Satpol PP, maupun dinas teknis lainnya.
“Kalau memang mau ditertibkan, ya harus serius. Bukan dibiarkan tumbuh liar,” Tegasnya.
Politisi dari partai Golkar itu mengakui bahwa sebagian warga membuka usaha Pertamini karena kesulitan mendapatkan akses permodalan dan lapangan kerja formal.
“Kami tidak anti rakyat kecil, tapi keselamatan dan kepatuhan pada hukum harus jadi pijakan utama,” Tutup Adnan. (Adv)