Kukar Ajukan Raperda Pembentukan 7 Desa Baru, Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik Lebih Dekat

PORTALBORNEO.OR.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan layanan publik dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025), sebagai upaya menjawab kebutuhan pemerataan dan efisiensi administrasi wilayah.

Ketujuh desa yang diajukan berasal dari zona tengah, pesisir, hingga hulu Kukar, antara lain Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Tanjung Barukang (Anggana), Badak Makmur (Muara Badak), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Berita Lainnya:  Kantor Lama Dispora Kaltim Akan Diubah Menjadi Guest House untuk Atlet dan Pengunjung

Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menyatakan bahwa desa-desa tersebut sudah berstatus desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati dan kini menunggu persetujuan DPRD Kukar untuk pemekarannya. “Semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap, tinggal proses legislasi lanjutan di tingkat provinsi dan Kemendagri,” jelas Dafip.

Tujuan utama pembentukan desa baru ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih cepat dan pembangunan desa lebih merata. Untuk mempercepat proses, DPRD Kukar pun berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus mengawal pembahasan Raperda tersebut.

Berita Lainnya:  DPMPD Kaltim Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Desa dengan Berkelanjutan

Dafip berharap sinergi erat antara Pemkab dan DPRD Kukar dapat segera mewujudkan desa definitif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. “Ini adalah aspirasi masyarakat yang harus kita realisasikan bersama,” tutupnya.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.