PORTALBORNEO.OR.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan langkah besar dalam reformasi birokrasi, yakni mengalihkan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat sekaligus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut bahwa proses pengalihan dilakukan dengan prinsip akomodasi dan seleksi yang adil. “Seluruh THL akan diupayakan menjadi PPPK, asalkan mereka telah bekerja minimal dua tahun di lingkungan Pemkab Kukar per 2023,” ujarnya, Rabu (16/4).
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa Pemkab Kukar telah mengusulkan sekitar 8.700 formasi PPPK ke pemerintah pusat. Dari jumlah itu, 3.870 orang lulus seleksi tahun 2024, sementara 2.200 lainnya masih menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap kedua rekrutmen kini berjalan dengan menyediakan 1.000 formasi, dan hingga saat ini 3.045 PPPK sudah aktif bertugas.
Sunggono menegaskan, penetapan status baru ini dibarengi dengan mekanisme evaluasi tahunan melalui sistem e-KIN, sama seperti yang diberlakukan untuk ASN. “Sebelum dilantik, mereka menandatangani perjanjian kerja yang mengatur masa kontrak serta target kinerja. Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap optimal,” jelasnya.
Kontrak PPPK di Kukar diberlakukan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan perpanjangan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan daerah. “Bila kinerja baik, perpanjangan akan menjadi prioritas. Pegawai berpengalaman jelas lebih dibutuhkan dibanding memulai dari rekrutmen baru,” pungkasnya.