Portalborneo.or.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas mereka dalam menghadapi Pemilu 2024.
Isran Noor menekankan pentingnya ASN tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun, sesuai dengan azas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, jelas disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga diamanatkan untuk tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh dan kepentingan pihak manapun.
“Harus netral dan pasti netral serta harus gunakan hak asasi politiknya, memilih maksudnya,” tegas Isran Noor.
Namun, Isran Noor juga memberikan klarifikasi bahwa ASN boleh saja terlibat dalam partai politik dan berkampanye, asalkan mereka mengakhiri hubungan profesional mereka dengan menjadi ASN.
“ASN jangan ikut kampanye, kalau mau ikut berhenti dulu jadi ASN,” kata Isran Noor.
Gubernur ini menegaskan bahwa selama ASN masih aktif, kebeprihakan dalam pemilu adalah hal yang dilarang, dan mereka harus mampu membedakan hak asasi politik dengan tugas-tugas profesional mereka. Isran Noor juga memperingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan aktivitas yang mendukung partai politik, seperti kampanye.
Pesan yang disampaikan Isran Noor ini bertujuan agar ASN selalu ingat akan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan negara yang netral.
“Boleh melaksanakan (kampanye), jangan sampai ketahuan, tapi kan susah? Kalau masang-masang baliho ketahuan, mending tidak usah daripada ketahuan, bahaya,” pesannya tegas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak secara langsung mengawasi ASN dalam menjalankan netralitas mereka jelang Pemilu 2024. Namun, jika ada laporan atau aduan terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika memang terbukti ada ASN yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon atau terafiliasi dengan partai tertentu.
“Masalah netralitas aturan main sudah ada, sanksi juga diatur, jelas hingga pemecatan kalau terlibat,” tegas Irfan Prananta.
Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, penting bagi ASN di seluruh Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya untuk memahami dan menjalankan prinsip netralitas dengan sungguh-sungguh guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga ASN dalam mendukung proses demokrasi.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).