Eks Kades Bilah Talang mengenakan rompi berwarna pink saat digiring petugas kejari kukar untuk dibawa ke lapas

Foto : Eks Kades di Kecamatan Tabang diringkus kejari kukar, setelah 3 tahun jadi buron.

Portalborneo.id, Tenggarong — Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), LH, mantan Kepala Desa Bilah Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya dibekuk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Ia diamankan pada Senin, 23 Juni 2025, saat tengah berada di wilayah Tenggarong, ibu kota Kukar.

Penangkapan ini menjadi babak akhir dari pelarian panjang LH, yang tersangkut kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu diduga diselewengkan selama masa jabatannya sebagai kepala desa, yang berlangsung sejak 2014 hingga 2019.

Berita Lainnya:  Samboja Juara Produksi Ikan dan Rumput Laut di Kukar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, menyebut kerugian negara akibat perbuatan LH terkonfirmasi dalam hasil audit Inspektorat Daerah Kukar. Kasus tersebut sendiri mulai disidik sejak 2019.

“Kasus ini terjadi saat LH menjabat sebagai kepala desa. Kami telah menyelidikinya sejak 2019, namun ia melarikan diri dan menjadi buron sejak 2022,” ujar Wasita, saat ditemui di kantor Kejari Kukar, Senin malam.

Menurut Wasita, selama menjadi buronan, LH berpindah-pindah lokasi dan sempat bekerja sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan. Keberadaannya terlacak kembali setelah Kejari Kukar berkoordinasi dengan Polres Kukar dan melakukan pemantauan intensif.

Berita Lainnya:  Kasus DBD di Kutai Kartanegara Meningkat, Dinkes Beber Langkah Pencegahan di Rumah

Petugas menemukan titik terang saat mengetahui bahwa LH tengah berada di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. LH disebut baru saja menghadiri salah satu agenda seni lokal bertajuk Bejaguran di pusat Kota Raja.

“Begitu kami yakin dia sedang berada di Tenggarong, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tegas Wasita.

Penangkapan dilakukan setelah Kejari memastikan bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Tim penyidik kini juga membuka peluang pengembangan kasus terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Lainnya:  Transjakarta Siapkan 30 Bus Listrik untuk Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Saat ini, LH resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Sementara Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wasita.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.