Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan Anak di Ponpes Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban

Foto: Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di pondok pesantren Kukar, Rabu (25/2/2026) siang.

Portalborneo.id, TENGGARONG – Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam perkara pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Putusan yang dibacakan pada Rabu (25/2/2026) siang itu langsung disambut tangis dan teriakan di ruang sidang.

Suasana sidang berubah emosional ketika palu putusan diketok. Sejumlah keluarga korban tak kuasa menahan tangis, sementara sebagian lainnya menyampaikan protes atas vonis yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang masih anak-anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai seorang guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Selain pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp331 juta kepada para korban dengan nominal yang berbeda-beda.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan, maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini terdapat tujuh korban dan kejadian tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan yang muncul dalam persidangan, peristiwa yang disidangkan sebagian besar terjadi pada 2023, bahkan ada keterangan mengenai kejadian pada 2024. Ia juga menyebut bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2021, namun pada awalnya hanya satu korban yang berani melapor.

Selain itu, pihak keluarga korban juga menyoroti adanya pihak lain yang beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai orang yang memanggil dan mengumpulkan para korban. Namun hingga kini, pihak tersebut belum tersentuh proses hukum, meskipun namanya kerap muncul dalam fakta persidangan.

Sudirman menambahkan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Pihak korban berharap majelis hakim mempertimbangkan penambahan hukuman sepertiga karena terdakwa berprofesi sebagai pendidik, sehingga vonis maksimal dinilai bisa mencapai 20 tahun penjara.

Perwakilan orang tua korban juga menyampaikan kekecewaan serupa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang serta dampak psikologis jangka panjang yang harus ditanggung para korban.

Terkait langkah hukum lanjutan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara keluarga korban menyatakan akan mendukung langkah hukum lanjutan apabila dilakukan, serta berharap penanganan perkara ini benar-benar memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.