Portalborneo.or.id, Kutim – Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendukung sepuluh kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutim yang akan diusulkan ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
Kepala DPMPDes Kutim Yuriansyah mengaku bahwa dalam waktu singkat ini akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPMPDes Provinsi Kaltim menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami (DPMPDes Kutim) siap membantu prosesnya dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yakni syarat apa saja yang disiapkan termasuk SK Bupati jika dibutuhkan,” ucap Yuriansyah.
Yuriansyah juga mengungkapkan ada empat tahapan yang dilalui untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara, yakni tahap identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan.
“Nah khusus 10 MHA di Kutim sudah masuk tahap verifikasi. Selanjutnya apabila di tahap validasi ada yang kurang, kami akan segera melengkapi,” ujarnya.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh dari pengakuan MHA, antara lain menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian kearifan lokal.
“MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership FacilityCarbon Fund (FCPF-CF),” pungkasnya.(Adv/211).